Koma.id– Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Persidangan hari ini menghadirkan terdakwa Kuat Ma’ruf sebagai saksi terhadap terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
“KM bersaksi untuk RR dan RE,” ujar kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, Senin (5/12/2022).
Begitupun selanjutnya terdakwa Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Kesaksian tiga terdakwa tersebut dikonfrontasi untuk merangkai dan mengungkap kbenaran dari seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E yang menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada persidangan hari Rabu (30/11/2022) lalu.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.











