Koma.id– KPK terus mengusut dugaan kasus korupsi dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Yakni memeriksa Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi.
Ridwan adalah satu dari 10 saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022) lalu. Para saksi itu merupakan pejabat pemerintahan dan kalangan swasta.
“Saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Noldy Taroreh. KPK mendalami pengetahuan Noldy terkait pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua.
Sementara pihak swasta yang turut hadir sebagai saksi adalah Rijatono Lakka dan Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny Pirono.
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Lalu, Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, Staf Finance PT Tabi Bangun Papua Meike, dan Staf PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum. Direktris CV. Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV. Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay, dan Staf CV. Walibhu Irma Imelda.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda di Jayapura, di antaranya, di dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Proses penggeledahan dilakukan Jumat (4/11), berbagai dokumen serta bukti elektronik disita itu diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.







