Koma.id– Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (29/10/2022).
Nantinya tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022. Namun, Dedia belum merinci secara pasti identitas siapa sosok tersangka baru tersebut.
Sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Enam tersangka itu, di antaranya Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.













