Koma.id– Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kendepankan tilang elektronik ketimbang manual dalam menindak pelanggar lalu lintas, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Indonesia Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. Ia mengapresiasi kebijakan dan instruksi dari Kapolri yang tertuang dalan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tersebut.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini,” ujar Indriyanto dikutip Senin (24/10/2022).
Menurut Indriyanto penerapan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas dinilai dapat memperbaiki citra dan kinerja Polri sebagai bukti keseriusan Kapolri. Jadi kebijakan itu bisa mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
“Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara,” tutupnya.













