Koma.id – Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait langkah menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal anak dari peredaran.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebutkan Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Satgas Pangan Polri juga sudah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.
“Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” ungkap Nurul.
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penggunaan sirup paracetamol yang dapat menyebabkan gangguan ginjal pada anak. Lalu Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengeluarkan larangan sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.
Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.













