Koma.id – Desakan publik agar Kejaksaan Agung menangkap advokat Alvin Lim terus bergulir. Kali ini, tampak banyak desakan lewat karangan bunga, yang dikirim publik ke Markas Korps Adhyaksa di Jl. Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mayoritas karangan bunga itu bermuatan tulisan “Tangkap Alvin Lim Provokator”.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada advokat Alvin Lim. Dia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan atau penggelepan dokumen.
Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.
Namun, hingga saat ini Alvin Lim tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga telah melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.













