Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
KeamananNasional

BPIP: Pemkot Cilegon Wajib Fasilitasi Pendirian Gereja, Kebebasan Menjalankan Ibadah Dijamin Konstitusi!

Views
×

BPIP: Pemkot Cilegon Wajib Fasilitasi Pendirian Gereja, Kebebasan Menjalankan Ibadah Dijamin Konstitusi!

Sebarkan artikel ini
BPIP: Pemkot Cilegon Wajib Fasilitasi Pendirian Gereja, Kebebasan Menjalankan Ibadah Dijamin Konstitusi!
Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Koma.id Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo menegaskan Pemerintah Kota Cilegon wajib memfasilitas pembangunan Gereja HKBP Maranatha.

Benny Susetyo menyatakan Helldy Agustian selaku kepala daerah seharusnya tidak menolak pendirian rumah ibadah.

Silakan gulirkan ke bawah

Kewajiban kepala daerah adalah menyediakan rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam PBM (Peraturan Bersama Menteri),” katanya seperti diberitakan Detikcom, Sabtu (10/9/2022).

Dia menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Wali Kota Cilegon, mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, harusnya memfasilitasi pendirian rumah ibadat,” kata Benny.

Berdasarkan Pasal 14 PBM Menag dan Mendagri Tahun 2006 itu, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang
b. Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang
c. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
d. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota

Selain itu, PBM Menag dan Mendagri itu mengatur Pemda bisa memberi izin sementara rumah ibadah selama dua tahun apabila memang ada penolakan.

“Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 2.

Lagi pula kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing sudah dijamin konstitusi. Namun Benny menyoroti kedudukan hukum Peraturan Bersama Menag-Mendagri Tahun 2006 itu. Tak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi PBM itu.

“Siapa yang bisa memberi sanksi kepala daerah? Pertanyaannya di situ. Belum ada aturannya. Ini hanya peraturan bersama, lemah dasar hukumnya. Seharusnya perlu ada Peraturan Pemerintah (PP),” kata Benny.

Sebelumnya, video disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Helldy telah buka suara soal peristiwa itu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/9). Massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon. Wali Kota dan Wakil Wali Kota ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan pendirian gereja.

“Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri atas para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.