Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol

Views
×

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol

Koma.id – Imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tarif ojek online resmi naik pada hari ini. Penyesuaian tarif itu dibagi menjadi tiga zonasi wilayah.

“Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Tarif baru itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 – Rp10.000.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 – Rp11.200.

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 – Rp11.000.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.