Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

2 Napi Wanita Kontroversi, Ratu Atut dan Pinangki Bebas Bersyarat

Views
×

2 Napi Wanita Kontroversi, Ratu Atut dan Pinangki Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
2 Napi Wanita Kontroversi, Ratu Atut dan Pinangki Bebas Bersyarat

Koma.id – Dua napi wanita kasus suap
yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dapat pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Pinangki adalah terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Ratu Atut pelaku menyuap hakim MK, Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Silakan gulirkan ke bawah

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan informasi bebasnya dua wanita yang pernah menyita perhatian publik itu.

“Iya betul, hari ini bebas bersyarat,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Rika belum memerinci lanjut soal Pinangki
yang terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5,25 miliar terkait suap Djoko Tjandra itu bisa bebas murni

Sementara Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Atut divonis selama empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya ditolak. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Dalam kasus itu Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.