Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tersangkut Penghalang Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Jalani Sidang Etik

Views
×

Tersangkut Penghalang Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Jalani Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
Tersangkut Penghalang Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Jalani Sidang Etik

Koma.id – Tersangka Kompol Baiquni Wibowo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli.

Silakan gulirkan ke bawah

“Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.

Sementara itu, di hari yang sama, akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto. Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

“Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto),” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.