Koma.id – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pihaknya telah menetapkan supir truk trailer berinisial AS (30) sebagai tersangka.
AS Ditetapkan tersangka karena menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi, yang menewaskan sepuluh orang meninggal dunia.
Raih 248 Suara Ni’matul Hanik Terpilih Ketua Muslimat Jepara 2026-2031; Fokus Pembenahan Organisasi.
“(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka,” kata Hengki.
Menurut Hengki, penetapan tersangka berdasarkan terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.
“Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.
“(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun” ucap Agung Pitoyo.













