Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Tak Terima Dipecat, Sambo Ajukan Banding

Views
×

Tak Terima Dipecat, Sambo Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Dipecat, Sambo Ajukan Banding

Koma.id –  Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, karena
terbukti melakukan tindakan tercela.

Usai putusan dibacakan, Jumat (26/8/2022) dini hari, eks Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu menyatakan bakal melakukan banding.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Sambo, usai mendengarkan putusan etik

Sementara itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang mempersilakan Sambo mengajukan banding secara tertulis dalam 3 hari kerja usai dibacakannya vonis.

“Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” ucap Dofiri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.