Koma.id – Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, karena
terbukti melakukan tindakan tercela.
Usai putusan dibacakan, Jumat (26/8/2022) dini hari, eks Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu menyatakan bakal melakukan banding.
“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Sambo, usai mendengarkan putusan etik
Sementara itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang mempersilakan Sambo mengajukan banding secara tertulis dalam 3 hari kerja usai dibacakannya vonis.
“Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” ucap Dofiri.













