Koma.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf usai dirinya menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Permintaan maaf itu Sambo sampaikan untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.
“Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan,” kata Sambo, Jumat (26/8/2022).
“Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya menambahkan.
Sambo menegaskan siap bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J yang diotaki olehnya.













