Koma.id – Masyarakat diminta terus mewaspadai radikalisme yang menjadi dasar terorisme.
Hal ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD di Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme, Minggu (21/8/2022).
“Melalui peringatan hari ini, pemerintah mengajak kita semua untuk selalu waspada dan kewaspadaan itu harus dimulai dari cara menangani radikalisme,” katanya.
Andi Arief: Pemerintah dan Koalisi Harus Sabar Hadapi Kritik, Aspirasi Rakyat Perlu Didengar
Mahfud mengungkapkan, radikalisme ada tiga cabang.
Pertama adalah bentuk sikap-sikap antiperbedaan, kedua bentuk wacana mempengaruhi mindset untuk mengubah dasar ideologi dan konstitusi negara.
“Ketiga, radikalisme yang ekstrem yang kita peringati hari ini, korban-korban terorisme,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah pun sudah menyiapkan instrumen hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,
serta institusi-institusi yang ditugaskan menangani ketiga cabang radikalisme tersebut.
Dia mencontohkan BNPT yang bertugas melakukan kontra radikalisasi dan deradikalisasi maupun pembinaan, serta Densus 88 yang bertugas melakukan penindakan.
“Kemudian yang menyantuni para korban juga sekaligus melakukan pemulihan bersama BNPT adalah LPSK,” jelasnya.
Mahfud juga menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap terorisme yang beranggapan bahwa terorisme merupakan musuh semua manusia dan tidak memiliki agama.
“Kalau kita melakukan langkah-langkah tegas terhadap gerakan terorisme, maka itu adalah untuk melindungi harkat kemanusiaan, melindungi nyawa manusia yang merupakan hak yang paling dasar,” katanya.












