Koma.id– Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan, penetapan tersangka terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” kata Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
Andi menuturkan, dari rekaman CCTV yang berhasil didapatkan oleh Tim Khusus Polri, Putri tampak berada di lokasi saat pembunuhan berencana dilakukan terhadap Brigadir J.
“Jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.
Kini sudah lima orang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan teranyar Putri Candrawati.













