Koma.id – Beberapa kelompok buruh yang tergabung dalam aksi sejuta buruh memadati kawasan Gedung DPR pada Rabu (10/8/2022).
Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yakni UU Omnibus Law.
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
Presidium Aksi Sejuta Buruh, Arif Minardi mengatakan, aksi long march dilakukan dari Bandung menuju Jakarta sejak Sabtu (6/8/2022).
“Dimulai dengan long march, jadi long march itu sebetulnya ingin mengingatkan saja kepada, terutama para buruh, pekerja, dan juga kepada masyarakat bahwa ada masalah di negeri ini,” kata Arif.
Arif menjelaskan, para buruh yang melakukan aksi long march terdiri dari seluruh aliansi namun dengan catatan sesuai dengan kesepakan dengan Polda Jawa Barat.
“Yang long march itu dari Bandung ke Jakarta, itu yang seluruh aliansi, memang waktu itu kita ingin long march itu kurang lebih 500 sampai 1.000 orang. Hanya saja kita sepakat dengan Polda Jawa Barat, bahwa kita di 50 lah, ya juga 100 lah kurang lebih,” katanya.
Sebagaimana dalam pantauan Koma.id di lokasi aksi, Aliansi AKsi Sejuta Buruh terdiri dari SBSI 92, FSP LEM SPSI, PPMI, FSP RTMM, GEBER BUMN.
PPMI 98, SPAG, FSPRI, FSPOSI, GOBSI, GASPERMINDO, ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT).
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) KPBI, KASBI, KSN, SBGN, SINDIKASI, SEMPRO, LMID, FKPI, KPR, KPA, KRPI.
Mereka juga membawa spanduk bertuliskan ‘Cabut Omnimbus Law Aliansi aksi satu juta buruh’

Terlihat di lapangan bahwa aksi tersebut tidak dihadiri sebanyak satu juga buruh. Diperkiran massa aksi hanya berjumlah ribuan.
Diketahui sebelumnya, beredar surat instruksi dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membahas mengenai aksi Sejuta Buruh yang rencananya akan diselenggarakan pada 10 Agustus 2022 mendatang.
Dalam surat nomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI tersebut, tertulis mengenai pelarangan bagi anggota KSPI mengikuti aksi Sejuta Buruh.
“Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr Jumhur Hidayat dan Sdr Arif Winardi,” tulis surat yang ditandangani oleh Dewan Eksekutif Nasional KSPI, yakni Said Iqbal dan Ramidi.













