Koma.id – Pengemudi mobil pelat RFH palsu, sekaligus penabrak personel polisi lalu lintas di Tol Pancoran berinsial JFA (21) ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan 311 ayat (3) UULAJ,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto.
Berawal dari kendaraan dinas PJR Toyota Vios NRKB 12747-VII yang dikemudikan anggota polantas berinisial AT berusaha memberhentikan pengemudi kendaraan Daihatsu Terios yang menggunakan plat palsu dengan nomor kendraan B-1909-RFH.
“Saat petugas PJR atas nama G menghampiri kendaraan, pengemudi Terios tersebut justru menabrak petugas Briptu G, serta menabrak kendaraan dinas PJR NRKB 12747-VII lalu hendak melarikan diri,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengendara Terios itu juga menabrak ban kiri dari kendaraan Dinas TNI Honda CRV NRKB 80403-00 yang berada di depan kendaraan Dinas PJR.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Pengendara mobil pelat RFH palsu itu lantas memacu kendaraannya hingga Bekasi. Meski sempat alot dalam pengejaran namun Polisi berhasil menyetop pelaku.
“Akibat dari kejadian tersebut keempat kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi kendaraan dinas PJR NRKB 12743-VII atas nama MC dan G mengalami luka dan dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan,” tutupnya.









