Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Biar Kapok! Pemilik akun @RakyatJelata98 Pembuat Hoaks Kapolda Metro Jaya Akhirnya Ditangkap

Views
×

Biar Kapok! Pemilik akun @RakyatJelata98 Pembuat Hoaks Kapolda Metro Jaya Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Biar Kapok! Pemilik akun @RakyatJelata98 Pembuat Hoaks Kapolda Metro Jaya Akhirnya Ditangkap

Koma.id – Seorang pria bernama Asyari Hambali (24) yang membuat konten video bermuatan berita bohong alias hoaks Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dinonaktifkan. Konten tersebut dianggap dapat menimbulkan keonaran terkait pejabat publik.

Asyari Hambali merupakan pemilik akun @RakyatJelata98, berhasil ditangkap aparat di kawasan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang bersangkutan membuat akun Snackvideo @RakyatJelata98. Mengunggah video yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan, pelaku mengaku materi pembahasan dalam video itu berasal dari akun Twitter dan Telegram @OPPOSITE6890. Hal itu dilakukannya demi meraup keuntungan yang berasal dari setiap video yang dibuatnya.

“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu. Motif ekonomi, di mana tersangka ini setiap upload video postingan akan mendapatkan uang dari Snackvideo,” jelasnya.

Barang bukti yang ditampilkan saat jumpa pers terlihat berbagai tangkapan layar konten yang dibuat oleh pelaku. Salah satu kontennya berjudul ‘Tiga Perwira Dinonaktifkan Selanjutnya Fadil Imran’.

Zulpan menerangkan, konten yang dibuat pelaku memang memuat tuduhan-tuduhan terhadap berbagai pejabat publik. Namun tak dirinci siapa saja pejabat publik itu.

“Isi video menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan pembencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” terang Zulfan.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 serta Pasal 207 KUHP.

Pasal 207 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.