KOMA.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mardani H Maming.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Hendra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Jakse Rabu (27/7/2022).
Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kemudian, pihak PBNU mengutus Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum untuk membantu mengurus proses hukum yang menyeret bendahara umumnya itu. Sehingga mereka mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, salah satu dasar pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, karena Maming H Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang yang ditetapkan sebagai DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.













