Koma.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 17 tersangka tindak pidana terorisme di tiga provinsi.
Ramadhan merinci dari 17 tersangka teroris itu, sebanyak 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, tiga tersangka di Provinsi Sumatera Utara, dan satu tersangka di Provinsi Riau.
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme berjumlah 17 orang,” Ahmad Ramadhan kepada awak media, Senin (25/7/2022).
“Ditangkap dari tiga provinsi, Aceh, Sumut, dan Riau,” pungkasnya.
Untuk tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau, Ramadhan belum menjelaskan dalam jaringan terorisme apa, termasuk perannya dalam tindak pidana terorisme.
Sedangkan dari Aceh sebelumnya diinformasikan 11 orang merupakan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) dan dua orang dari jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).













