Koma.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan jajaran hukum TNI mengawal kasus penganiayaan Sertu Marctyan Bayu Pratama.
“Sekarang proses hukum dimulai. Saya ingin tidak ada keraguan sedikitpun lakukan penyelidikan, kalau ada pihak terkait buka saja gak usah ragu-ragu oke,” kata Jenderal Andika dikutip Koma dari channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (22/7/2022).
“Saya ulangi, kalau kemudina ada pihak terkait yang terungkap jangan ragu-ragu. Ini sudah masuk proses hukum,” sambungnya.
Kapolri Tanggapi Seruan Reformasi Jilid II, Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
Diketahui, Bayu Pratama tewas dianiaya oleh oknum perwira berpangkat Letda dan Lettu pada 8 November 2021 saat bertugas di Papua. Kasus ini lama mengendap hingga akhirnya diketahui oleh Jenderal Andika Perkasa.
Andika meminta jajaran hukum TNI mengenakan seluruh pasal agar pelaku dihukum maksimal. Bahkan jika ada pejabat TNI lain yang terlibat untuk segera diumumkan dan mendapat perlakukan yang sama.
“Sampaikan ini adalah salah satu concern saya, concern itu salah satu keprihatinan saya, oke!,” tegas Andika.







