Koma.id – Aparat Polresta Serang Kota menjemputan paksa tersangka yang juga artis Nikita Mirzani. Penjemputan tersebut dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena sikapnya cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.
“Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto, Kamis (21/7/2022).
Polisi memastikan upaya penangkapan dilakukan secara persuasif. Penyidik terlebih dahulu menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dipolisikan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik dan sudah ditetapkan tersangka.
Polresta Serang Kota juga telah mengirim berkas perkara Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022).
Sementara itu, banyak juga yang bertanya-tanya siapa Dito Mahendra? Dari informasi yang beredar, Dito merupakan salah satu pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan cucu dari seorang purnawirawan jenderal.













