Koma.id – Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis sudah sangat jelas. Pasalnya, masih butuh kajian lebih lanjut terhadap manfaat dari ganja itu sendiri.
“Saya kira mengenai legalisasi ganja , keputusan MK sangat jelas. Ini sembari menyelam minum air, sembari melakukan penelitian terhadap manfaat ganja, pemerintah sedang membahas revisi terhadap UU Narkotika,” kata kata Edward di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Edward menekankan, kajian penurunan golongan dari ganja untuk kepentingan medis tidak bisa diputuskan oleh beberapa pihak saja karena menyangkut keselamatan masyarakat lebih besar dibandingkan satu dua kasus medis.
“Kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat hasil penelitian itu termasuk terkait penggolongan narkotik jenis ganja itu, akan dibahas setelah masa reses di DPR Senayan,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti mengisahkan sang anak yakni Pika mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak dan membutuhkan penanganan menggunakan ganja medis.
Santi bersama dua ibu lainnya kemudian mengajukan gugatan larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika ke MK. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Nanmun, MK tetap menolak ganja medis digunakan untuk alasan kesehatan. MK sampaikan itu dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.













