Koma.id – Polisi menetapkan sopir truk Pertamina maut yang terlibat kecelakaan di Jl Alternatif Cibubur, Bekasi pada Senin (18/7/2022) sore sebagai tersangka.
Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Polisi pun menjerat sang Sopir truk dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
“Sudah, sudah ditahan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Diketahui, truk PT Pertamina berpelat nomor B 9598 E mengalami kecelakaan berimbas kepada sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil di Jalan Alternatif dari Cibubur ke Cileungsi Kabupaten Bogor.
Kecelakaan itu menyebabkan sejumlah orang meregang nyawa. Ada juga mengalami luka-luka.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena truk Petamina maut mengalami rem blong. Namun polisi tegah menganalisis adanya faktor kondisi jalan yang diduga memicu kecelakaan maut tersebut. Mengingat titik kecelakaan itu tepat di jalan turunan dan dipasangi traffic light atau lampu merah.













