Koma.id – Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, menilai penghapusan ekspor CPO yang hanya 1,5 bulan terbilang singkat. Tidak terlalu memadai untuk memulihkan ekspor dan mengangkat harga TBS petani.
Menurutnya, tidak mudah bagi perusahaan untuk mendapatkan pembeli pasca kontrak-kontrak sebelumnya ditangguhkan hanya dalam 1,5 bulan.
Selain itu, mereka juga kesulitan mendapatkan kapal untuk mengangkut barang. Disrupsi logistik dan rantai pasok membuat kompetisi mendapatkan kapal angkut menjadi sangat sengit.
Alasan selanjutnya, menurut Khudori adalah pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), masih menjadi hambatan dan tetap membatasi ekspor.
“Pemberlakuan DMO dan DPO tak ubahnya membatasi ekspor. Sepertinya dua hal ini yang membuat ekspor masih jauh dari pulih,” jelasnya.
Nasib Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026
Dari seluruh rantai pasok di industri sawit, posisi petani paling rentan. Ketika ekspor masih tertahan dan kilang-kilang CPO penuh, akibatnya pabrik kelapa sawit (PKS) menahan pembelian TBS. Apalagi harga CPO mulai turun 2 minggu terakhir meskipun tidak drastis.
“Di pasar lelang di Dumai, harga CPO turun drastis. Terjadi diskoneksi antara harga CPO domestik dengan luar ini. Ini fenomena aneh di pasar yang terbuka. Mengapa ini terjadi? Sepertinya bisa dijelaskan dari bagaimana konfigurasi posisi para pihak dari rantai pasok industri sawit,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menghapus kebijakan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi Rp 0 atau tidak dipungut biaya sama sekali. Keputusan ini berlaku mulai 18 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Setelah 31 Agustus 2022, pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor CPO secara progresif, menyesuaikan dengan harga CPO di pasar global. Keputusan ini diambil Sri Mulyani setelah sebelumnya didesak para petani sawit dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lantaran harga Tandan Buah Segar (TBS) anjlok.











