Koma.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, pihaknya mendapati modus pegawai oknum BPN menyulap nama dalam sertifikat yang baru diterbitkan.
Langkah itu diawali dengan oknum BPN bekerjasama dengan mafia mencari tanah yang belum disertifikasi. Setelah menemukan lokasi belum ada sertifikatnya, merka kongkalikong membuat data palsu untuk menerbitkan sertifikat.
“Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan,” kata Hengki, Jumat (15/7/2022).
Sementara itu, lokasi yang memang sudah ada sertifikatnya diakali oleh para mafia tanah sehingga data identitas milik korban tiba-tiba berubah.
“Seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya,” ucapnya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), berinisial PS atas dugaan terlibat sindikat mafia tanah.
PS juga merupakan Ketua Ajudikasi PTSL BPN di Jakarta. Ia ditangkap di Depok pada Selasa 12 Juli 2022 pada pukul 23.30 WIB.
PS bersama beberapa rekannya sesama pejabat BPN masuk dalam jaringan mafia tanah di Jakarta hingga Bekasi. Modus operandi yang dilakukan para tersangka tergolong baru dan belum pernah terungkap.













