Koma.id – Polisi menampik tudingan adanya hubungan khusus antara Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menekankan
penyidik hanya fokus pada temuan barang bukti juga keterangan sejumlah saksi dalam insiden tewasnya Brigadir J.
Menurut keterangan, Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri di ruang tidur Kadiv Propam dan menodongkan pistol. Teriakan minta tolong Putri membuat Brigadir E yang berada di lantai dua rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jaksel, melakukan pengecekan hingga terjadi saling tembak.
“Tak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya hal tersebut jadi kami tak mau asumsi. Kami hanya dari fakta,” kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Budhi tidak memaparkan secara rinci mengenai bentuk pelecehan yang dimaksud lantaran sifatnya sensitif.
“Ini agak sensitif, tentu itu masuk dalam materi penyidikan enggak bisa diungkap ke publik,” tegasnya.
Polres Jaksel juga menerima laporan polisi (LP) langsung istri Kadiv Propam dengan menyertakan pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 289 tentang perbuatan cabul.
“Kami menerima LP dengan persangkaan 335 dan 289 akan kami buktikan, proses ini tentu sebagai (sebagai laporan) warga negara akan benar-benar kami terapkan,” tutupnya.













