Koma.id – Syarat perjalanan dalam negeri mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang meski sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudahĀ vaksinasi boosterĀ tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atauĀ rapid testĀ antigen saat hendak berpergian.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situsĀ covid19.go.id.
Bagi PPDN sudah vaksinĀ boosterĀ tidak perlu lagi melakukan tes, sedangkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang divaksinasi dua dosis pun dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan.
Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atauĀ rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.











