Koma.id – DPR resmi mengesahkan tiga Rencangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru Papua atau DOB Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dalam rapat paripurna, Kamis, 30 Juni 2022.
Hingga saat ini tidak ada kasus menonjol usai penetapan daerah otonomi baru tersebut. Demikian kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.
“Alhamdulillah hingga Jumat tidak ada laporan terkait gangguan kamtibmas yang disebabkan penolakan DOB,” kata Mathius, di Jayapura, Jumat (1/6/2022).
Ia katakan, memang ada sejumlah aksi yang dilakukan sekelompok masyarakat yang tidak puas dengan keputusan DOB namun itu adalah hal biasa dalam berdemokrasi. Intinya tujuan DOB untuk lebih mensejahterakan masyarakat Papua.
“Pro-kontra itu biasa yang terpenting tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu kamtibmas,” tutupnya.













