Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Polisi Bakal Tangkap Lagi 2 Tersangka Kasus KSP Indosurya

Views
×

Polisi Bakal Tangkap Lagi 2 Tersangka Kasus KSP Indosurya

Sebarkan artikel ini
indosurya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

KOMA.IDMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD langsung melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait lolosnya 2 (dua) orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinajm (KSP) Indosurya.

“Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes POLRI, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM,” kata Mahfud MD, Rabu (29/6/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Hasil diskusi dengan beberapa lembaga dan kementerian tersebut, Mahfud menyebut bahwa perkara hukum yang menyeret dua orang tersangka dari kasus KSP Indosurya adalah jenis operandi baru.

Pun demikian, Mahfud menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan dilepaskan begitu saja. Negara akan mengambil sikap tegas.

“Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan,” ujarnya.

Sekilas diketahui, bahwa dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebut adalah Henry Surya (HS) dan June Indria (JI). Mereka berdua dibebaskan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Hal ini karena keduanya sudah ditahan selama 120 hari, sementara sampai batas waktu maksimal yang diberikan oleh KUHP, berkas perkara belum diterima oleh Kejaksaan Agung karena belum dinyatakan lengkap.

Dan diterangkan oleh Mahfud, unsur kelengkapan berkas tersebut adalah demi memberikan kekuatan pembuktian nanti ketika kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

“2 tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar,” papar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud MD memberikan tanggapan positif kepada Polri, karena dalam waktu dekat Bareskrim akan melakukan penangkapan kembali kepada kedua tersangka itu.

“Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan,” pungkasnya.

Pasca dilepaskannya kedua tersangka KSP Indosurya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap keduanya kembali.

“Maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus.

Agus mengatakan pihaknya bakal mencari segala cara untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan Junie Indria.

“Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, gapapa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita,” katanya.

Selanjutnya, Agus menyebut telah memberi arahan kepada bawahannya untuk segera menaikkan laporan lainnya yang terkait perkara ini ke tingkat penyidikan. Dengan itu, kedua tersangka itu bisa dilakukan penahanan.

“Kalau ini nggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP Segara tingkatkan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka ialah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Ketut menyampaikan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi. Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat, 24 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan terkait bebasnya ketiga tersangka dari rutan. Dia mengatakan kewenangan untuk menahan seorang tersangka baiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bebasnya ketiga tersangka dari rutan tidak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap. Dia memastikan diperlukan kehati-hatian bagi penuntut umum untuk memutuskan perkara tersebut telah lengkap.

“Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21),” ujar Ketut.

“Dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” lanjut dia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.