Koma.id – Mantan pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung, Ayik Heriansyah menekankan, keinginan kelompok tertentu bahwa penerapan sistem pemerintahan khilafah wajib diterapkan di Indonesia merupakan ajaran keliru dan haram.
Para pengusungnya wajib diperangi karena termasuk sebuah pemberontakan (bughat).
“Justru ajaran khilafah yang mereka bawa itu hukumnya haram, kenapa haram? Karena mendirikan khilafah diatas khilafah itu gaboleh, haram itu hukumya, itu bughat dan bughat hukumnya adalah diperangi!,” ucap Ayik di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Sementara ideologi khilafah yang dibawa oleh kelompok pengusungnya telah mengalami penyimpangan makna menyesatkan. Karena, mereka menolak pemimpin atau kepala negara yang sudah ada, namun memperjuangkan pemimpin kelompoknya untuk menjadi penguasa. Dengan demikian, gerakan penyebaran ideologi khilafah tidak lepas dari unsur politik.
“Apakah sistem pemerintahan yang sekarang sudah termasuk khilafah? Jawabannya sudah, karena sudah ada pemimpinnya yaitu Presiden. Kalau mereka konsisten dan ngotot ingin khilafah seperti yang mereka mau, mereka harus terima bahwa mereka itu diperangi, mendirikan khalifah diatas khalifah itu haram,” tutupnya.
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter







