Koma.id – Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan dan menandatangani Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) di 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Desakan tersebut disampaikan langsung Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) menggelar aksi demo di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

Kordinator aksi, Charles Kosay dalam keterangannya menegaskan bahwa desakan dilakukan lantaran pengelolaan masalah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di Papua hingga saat ini belum berjalan baik.

Menurut dia, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi.

“Karena kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Sehingga dengan itu kami turun hari ini untuk mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan ini,” katanya.

Ditegaskan Charles, problema kesehatan dan pendidikan juga belum terjangkau, guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis belum semua bisa merata. Terlebih, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan gedung-gedung juga terjadi ketimpangan.

“Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut,” kata Charles.

Charles percaya, adanya pemekaran di Papua akan berdampak positif bagi orang asli Papua.

Dia memandang, dari segi politik dalam UU Otsus kemarin, sudah disebut dalam Pasal 76 adanya kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.

“Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi, dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat,” katanya.

Temukan juga kami di Google News.