Koma.id – Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta merespons penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja di wilayah Lampung.
Pasalnya, kelompok tersebut disebut-sebut sebagai organisasi ilegal di Indonesia.
“Apalagi ilegal, berarti punya niat tidak baik, tidak mengikuti aturan negara,” tegas Stanislaus, hari ini.
Terkait apakah akan dikenakan pasal terorisme, Stanis menyebut harus dicari bukti-buktinya untuk menjerat petinggi Khilafatul Muslimin tersebut.

“Ya harus dicari bukti-buktinya,” ucap dia.
Namun, kata dia, memang kelompok tersebut mengubah cara dari kekerasan menjadi non kekerasan, justru untuk menghindari pasal terorisme.
Disisi lain soal viral konvoi sebelumnya, kata Stanis, bahwa mereka adalah korban propaganda para petingginya. Dan yang harus dilakukan upaya hukum adalah aktor intelektual atau pemimpin kelompoknya.
“Yang konvoi bisa saja itu korban propaganda, yang harus ditangkap dan proses hukum adalah aktor intelektual, ideolog, atau pemimpin kelompoknya. Terhadap masyarakat yang menjadi korban, pemerintah sebaiknya melakukan rehabilitasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan