KOMA.ID – Salah satu concern pemerintah saat ini adalah bagaimana mengentaskan persoalan minyak goreng agar segera terurai dan harga kembali normal, sekaligus memastikan ketersediaan barang aman di pasaran dalam negeri.

Hal ini diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pembantu Presiden yang mendapatkan tugas mengatasi kemelut minyak goreng (migor) itu mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para mafia minyak goreng yang coba main-main dan merusak agenda negara. Apalagi hanya ingin mencari keuntungan pribadi dengan melanggar regulasi yang ada, serta menyengsarakan rakyat.

“Apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” kata Luhut dalam keterangannya yang dikutip oleh Koma.id, Senin (6/6).

Ancaman ini menyusul diubahnya kebijakan subsidi minyak goreng menjadi penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) untuk para produsen.

Lewat kebijakan baru itu, pengusaha minyak goreng harus memenuhi pasokan dalam negeri dan mekanisme penerapan harga.

Menko Luhut juga menyebutkan, bahwa kebijakan penerapan DMO dan DPO sudah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya berdasarkan hasil review yang dilakukan BPKP. Dimana nantinya, pembagian alokasi DMO tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi, tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.

Perlu diketahui juga, bahwa sejak 1 Juni 2022, pemerintah telah menetapkan jumlah DMO sebanyak 300.000 ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini adalah 50 persen lebih tinggi dibandingkan kebutuhan domestik sehingga harga minyak goreng bisa turun ke kisaran Rp 14.000 – Rp 15.000 per liter.

“Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO. Jadi kalau dia tidak memenuhi DMO-nya, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya,” tegas Luhut.

Sementara untuk DPO, pihaknya bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng, melainkan juga sampai pada tingkat distributor.

Temukan juga kami di Google News.