Oleh: Juanda B.Sc., S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Koma.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan judicial review Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi sorotan dari khalayak umum. Tidak sedikit para tokoh negara dan pakar hukum yang mempertanyakan dasar MK dalam memutus perkara itu. Termasuk juga pandangan dari mantan ketua MK terkait uji materi tersebut. Pendapat-pendapat itu menyoroti mengenai kewenangan MK dalam membuat putusan yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dan berkenaan waktu yang tepat untuk penerapan putusan MK itu sendiri. Namun adalah sebuah poin yang mungkin perlu dijadikan sebuah pemikiran, yakni legitimasi dari pimpinan KPK selama putusan MK itu belum dijalankan.
Merawat Damai Aceh, Merawat Indonesia
Sebuah keputusan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang namun kemudian dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan menimbulkan beberapa akibatnya terhadap keputusan tersebut, dan dapat bervariasi tergantung pada putusan MK dan sistem hukum yang berlaku. Salah satunya akibatnya adalah pembatalan keputusan. Jika MK menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar keputusan tersebut inkonstitusional, MK dapat membatalkan keputusan tersebut. Ini berarti keputusan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh diterapkan.
Pimpinan KPK diangkat oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden yang berpedoman pada UU KPK yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini disebutkan pula pada bagian Mengingat poin nomor 2 dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pimpinan KPK periode tahun 2019-2023.
Amar dan Sifat Putusan MK
Dalam amar putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 poin 3 dikatakan “Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”
Inti pernyataan tersebut bahwa Pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK dianggap bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945. Selain itu, pernyataan tersebut juga menunjukkan pandangan bahwa Pasal 34 UU KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya sekali. Maka dapat kita pahami bahwa turunan produk hukum dari UU KPK yang terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, dalam hal ini Keppres Nomor 129/P Tahun 2019, secara mutatis mutandis tidak berkekuatan hukum, dan menjadikan KPK tidak memiliki legitimasi untuk melakukan tugas-tugasnya. Begitu juga dinyatakan di dalam website resmi KPK bahwa KPK dalam bekerja dan bertugas terikat dengan ketentuan di dalam UU KPK.
Mengingat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, yang mana maknanya putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang diajukan ke MK dan harus dihormati serta dilaksanakan. Sifat final berarti bahwa setelah putusan MK dikeluarkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan lagi untuk menggugat putusan tersebut dalam konteks kasus yang sama. Putusan MK menjadi otoritas hukum tertinggi dalam hal konstitusionalitas, dan lembaga lain dan individu harus menghormati dan mengikuti putusan tersebut. Sifat mengikat berarti bahwa putusan MK harus diterapkan oleh semua pihak yang terkait. Termasuk di antaranya pemerintah, lembaga negara, dan individu. Tidak mematuhi putusan MK dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat berakibat pada sanksi atau konsekuensi hukum yang sesuai. Oleh karena sifat putusan yang final dan mengikat tersebut maka sudah sepatutnya semua pihak menghormati dan menerima putusan MK.
Legitimasi KPK Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Pimpinan KPK sekarang diangkat berdasarkan UU KPK Pasal 34, oleh karena itu, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi melahirkan pertanyaan, bagaimana dengan legitimasi pimpinan KPK saat ini? Dengan adanya kata “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,” dan sebagai akibat dari putusan MK yaitu pembatalan keputusan maka Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 yang ada saat ini dapat dipertanyakan keabsahannya, terutama setelah putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dibacakan. Hal ini akan menimbulkan keraguan terhadap legitimasi KPK dalam bekerja. Dengan demikian guna menghindari dampak yang lebih jauh akibat “kekosongan legitimasi” pimpinan KPK dan demi efisien dan efektifitas untuk mendukung kinerja KPK ada baiknya Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden yang baru menggantikan Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 dengan poin masa jabatan telah sesuai dengan putusan MK dan segera revisi UU KPK atau mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengakomodir putusan MK.








