Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

×

Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
teddy minahasa ditahan
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Koma.id Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” kata Hakim.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman maksimal, pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Teddy terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Perbuatan Teddy Minahasa dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan mati ke Teddy salah satunya karena ia adalah seorang jenderal, menjabat Kapolda. Semestinya Teddy menjadi garda terdepan memberantas narkoba. Tapi sebaliknya. Sehingga perbuatannya dinilai mengkhianati perintah Presiden dan mencederai nama baik Polri.

“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” begitu pertimbangan memberatkan jaksa yang disebut dalam tuntutannya.

“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel […] telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” tambah jaksa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.