Koma.id – Laporan dugaan pelanggaran kampaye terkait kegiatan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang resmi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu, Puadi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat. Bawaslu juga telah melakukan analisis terkait kegiatan yang dilakukan Zulhas. Namun menurutnya saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai kampanye pemilu.
Arifki Chaniago Nilai PT 5 Persen Bisa Ubah Kalkulasi Parpol, Partai Kecil Makin Berkeringat
“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/7/2022).
“Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana di laporan pelapor. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” ujarnya.
“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” sambungnya.
Ia juga menuturkan Bawaslu mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Dimana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selain itu Puadi menuturkan berdasarkan UU Pemilu, Presiden, menteri hingga gubernur yang mengikuti kampanye pemilu harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan.
“Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya
Atas dasar tersebut Puadi mengatakan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” ujarnya.













