Koma.id– Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Imparsial), pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, menggelar sebuah diskusi daring bertajuk Advokat Militer: Dua Diksi Lucu Perluasan Impunitas. Webinar ini mengupas tuntas kontroversi seputar pemberian bantuan hukum oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu poin yang paling hangat dikupas ini adalah tentang apakah anggota TNI boleh memberikan bantuan hukum kepada masyarakat?
Pada kesempatan ini, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Bahrain mengatakan masuknya anggota TNI ke dalam dunia advokasi dapat menciptakan konflik di dalam sistem hukum. Untuk itu pentingnya menjaga ruang-ruang yang tidak boleh dimasuki oleh militer dalam sistem peradilan.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Baginya saat ini yang terpenting adalah reformasi peradilan militer yang hingga kini tak kunjung dieksekusi. Padahal ada kebutuhan mendesak untuk memisahkan tindakan militer dan peradilan umum demi tegaknya keadilan yang seimbang.
“Sebenarnya kalau bicara militer ini, penting untuk reformasi peradilan militer, sebenarnya amanah reformasi itu harus sudah terlaksana di tahun 2000 yang memisahkan tindakan militer dan umum,” kata Bahrain.
Sementara itu, Advokasi PBHI, Annisa Azzahra menekankan, ketidakadilan yang terjadi dalam peradilan militer membuat perbuatan pelanggaran HAM pun semakin marak. Untuk itu perlunya reformasi peradilan militer untuk menciptakan keadilan ditegah korban akibat arogansi militer.
“Seharusnya ini direvisi dan direformasi tapi masih saja terjadi penolakan dari militer yang tunduk ke yuridiksi peradilan umum,” ucapnya.
Wasekjen DPN PERADI, Daud Beureuh menambahkan, peran TNI adalah menjalankan kepentingan politik negara berlandaskan konstitusi, yaitu di bawah kendali Presiden sesuai UU yang berlaku. Sehingga TNI tidak boleh berperan sebagai advokat.
Jika TNI diizinkan memberikan bantuan hukum, lalu kepada siapa mereka akan tunduk dalam hal pertanggungjawaban hukum? Apakah kepada UU Advokat dan dewan kehormatan atau kepada sistem disiplin militer dan peradilan militer?
Hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan kekacauan di dalam sistem hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
“Militer itu pertahanan, polisi itu keamanan. Tidak boleh dalam negara hukum yang mana ada orang atau institusi lebih tinggi dari hukum. Jadi harus tunduk pada hukum,” tutupnya.








