Koma.id — Situs sistem inti perpajakan Coretax DJP dilaporkan mengalami gangguan pada Kamis (30/4/2026) sore. Saat diakses, laman coretaxdjp.go.id menampilkan pesan “502 Bad Gateway” sekitar pukul 15.00 WIB.
Gangguan tersebut terjadi bertepatan dengan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi.
Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X resmi layanan Direktorat Jenderal Pajak @kring_pajak menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi. DJP menyebut gangguan tersebut masih dalam penanganan tim teknis.
Wajib pajak juga diminta untuk mencoba sejumlah langkah teknis sebelum kembali mengakses sistem.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada Kamis (30/4/2026), setelah sebelumnya diperpanjang dari 31 Maret 2026. Perpanjangan tersebut juga disertai relaksasi penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang melapor hingga akhir April.
Berdasarkan data DJP per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.705.335 SPT. Angka tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT badan.













