Koma.id– Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan ketentuan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, dengan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk pihak yang hadir, proses perdebatan, serta alasan perubahan ketentuan yang memuat pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata hakim MK Saldi, Senin (21/9/2026).
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
KPU juga diminta menjelaskan proses pemberian pertimbangan dalam pembahasan perubahan PKPU tersebut di DPR dan menyampaikannya pada sidang jawaban KPU, Rabu (23/9).
Sementara itu, Bawaslu diminta menjelaskan langkah pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan tersebut, termasuk apakah ada pemantauan atau keberatan yang diajukan terkait perubahan aturan. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 sebelum menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan.
Kepala BNPT Apresiasi Film “Ageman”, Kisah Eks Radikalis Ken Setiawan Jadi Pesan Toleransi
“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” ujar Saldi.








