Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Koalisi Sipil Gelar Aksi Hari Keadilan Ekologis di DPRD Bangka Belitung

×

Koalisi Sipil Gelar Aksi Hari Keadilan Ekologis di DPRD Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini
Koalisi Sipil Keadilan Ekologis
Aksi Hari Keadilan Ekologis di Bangka Belitung, Senin (21/9/2026), bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Antar-Generasi”. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menggelar aksi memperingati Hari Keadilan Ekologis di Bangka Belitung, Senin (21/9/2026). Aksi bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Antar-Generasi” tersebut dipusatkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, gerakan rakyat, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat terdampak tersebut menyuarakan sejumlah persoalan terkait pengelolaan ruang, pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta rencana pembangunan energi di Bangka Belitung.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam rilisnya, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyebut Bangka Belitung tengah menghadapi krisis sosio-ekologis akibat dominasi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar.

Koalisi mencatat terdapat 172 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas mencapai 448.772 hektare yang dimiliki PT Timah dan perusahaan swasta. Selain itu, disebut terdapat 57 perusahaan sawit yang menguasai 250.956 hektare serta delapan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan total konsesi 214.054 hektare.

Koalisi juga menyebut dalam lima tahun terakhir sedikitnya terdapat 26 konflik warga yang berlangsung di wilayah pertambangan, HTI, dan perkebunan kelapa sawit. Konflik tersebut disebut melibatkan hampir 67 desa di Bangka Belitung.

Selain aktivitas ekstraktif, koalisi menyoroti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, serta dua tapak yang disebut berada di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan dan telah diakomodasi dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Bangka Belitung.

Soroti Konflik Batu Beriga

Salah satu persoalan yang disoroti yakni keberadaan IUP PT Timah di wilayah perairan Batu Beriga.

Koalisi menyebut IUP tersebut memiliki luas 5.039 hektare dan berlaku hingga 2035, dengan wilayah operasi mulai dari 0 hingga 4 mil laut. Wilayah tersebut juga telah dilegitimasi melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai zona pertambangan laut.

Menurut koalisi, kondisi tersebut berpotensi mengancam kehidupan masyarakat Batu Beriga yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan tradisional.

Mereka menilai aktivitas pertambangan dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi, kehidupan sosial, serta keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Koalisi menyebut masyarakat Batu Beriga telah berulang kali menyampaikan penolakan dan meminta pencabutan IUP serta revisi RZWP3K. Namun, tuntutan tersebut hingga kini disebut belum mendapatkan penyelesaian.

Rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa juga dinilai menambah kekhawatiran masyarakat pesisir Batu Beriga. Koalisi menyebut telah terdapat patok terkait rencana PLTN di Pulau Gelasa.

Soroti Tambang di Teluk Kelabat Dalam

Koalisi juga menyoroti aktivitas pertambangan di Teluk Kelabat Dalam. Mereka menyebut terdapat tiga IUP PT Timah dengan total luas 3.746 hektare yang tersebar di perairan Dante, Bakit, dan Belinyu.

Menurut koalisi, izin tersebut sebelumnya berlaku hingga 2025 dan kemudian diperpanjang hingga 2027. Padahal, wilayah perairan tersebut telah ditetapkan sebagai zona nol tambang laut berdasarkan Perda RZWP3K.

Koalisi menyatakan terdapat klaim bahwa PT Timah tidak melakukan aktivitas maupun menerbitkan surat perintah kerja (SPK) penambangan di wilayah tersebut.

Namun, mereka menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang menurut koalisi terindikasi memiliki keterhubungan dengan rantai pasok perusahaan pertambangan.

Masyarakat pesisir dari 12 desa disebut telah berulang kali melakukan penolakan serta meminta pencabutan IUP dan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Konsesi HTI PT BRS Juga Disorot

Selain pertambangan, koalisi menyoroti konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan data yang disampaikan koalisi, PT BRS memiliki konsesi seluas 66.460 hektare berdasarkan SK.336/Menhut-II/2013.

Koalisi menyebut luas konsesi tersebut setara dengan sekitar 85 persen kawasan hutan produksi Kabupaten Bangka Barat yang berdasarkan SK.6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 memiliki luas 78.741 hektare.

Mereka menyatakan konsesi tersebut tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat di 39 desa yang secara turun-temurun mengelola hutan untuk kebutuhan ekonomi, pangan, obat-obatan, serta aktivitas sosial dan spiritual masyarakat adat Suku Jerieng.

Koalisi menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penetapan ruang dan penerbitan izin yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Sampaikan Sembilan Tuntutan

Dalam aksi Hari Keadilan Ekologis tersebut, Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan pembuat kebijakan.

Pertama, meminta moratorium seluruh perizinan, termasuk penghentian penerbitan izin baru, evaluasi terhadap izin yang telah ada, serta pemulihan lingkungan hidup di Bangka Belitung.

Kedua, meminta pencabutan IUP di perairan Batu Beriga.

Ketiga, meminta revisi Perda RZWP3K dengan menetapkan perairan Batu Beriga sebagai wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.

Keempat, meminta pencabutan IUP di Laut Teluk Kelabat Dalam serta penertiban seluruh aktivitas pertambangan timah ilegal di perairan tersebut, termasuk DAS Perimping dan Pulau Kianak.

Kelima, meminta pencabutan konsesi PT BRS di Kabupaten Bangka Barat yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat.

Keenam, meminta penghentian rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung.

Ketujuh, menolak Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan yang menurut koalisi mengabaikan pemulihan lingkungan serta kepentingan nelayan, petani, masyarakat adat, orang muda, perempuan, dan pekerja tambang rakyat.

Kedelapan, meminta pemerintah segera menetapkan kebijakan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap wilayah kelola rakyat di Bangka Belitung.

Kesembilan, meminta pemerintah mewujudkan pendidikan gratis dan demokratis bagi masyarakat Bangka Belitung.

Koalisi menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari kampanye publik untuk mendorong perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap masa depan pengelolaan ruang, sumber daya alam, energi, dan lingkungan di Bangka Belitung.

Mereka menilai kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam perlu mempertimbangkan keadilan sosial, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan ruang hidup bagi generasi mendatang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.