Koma.id– Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Hal ini ditekankan guna meresponi tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menyebut penyidik kepolisian ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.
“Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum,” kata Dedi, Selasa (20/12/2022).
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Dedi menekankan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat Sambo sudah masuk dalam ranah persidangan.
Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan tersebut kepada majelis hakim.
“Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai,” tutupnya.








