Koma.id– Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait kematian Brigadir J. Sambo lalu dibawa ke Mako Brimob agar proses hukum saat ini dapat berjalan secara akuntabel dan independen.
“FS dibawa ke Mako Brimob agar prosesnya independen, akuntabel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Sesuai bukti-bukti pemeriksaan, Inspektorat Khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran, dan tidak profesional terkait olah TKP kematian Brigadir J.
Sehingga pihak Inspektorat Khusus mengambil keputusan menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob . Sementara, pengusutan kasus kematian Brigadir J ditangani Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
“Prosesnya harus cepat,” tutup Dedy.














