Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Saksi Pastikan 905 Ribu USD Tak Bergeser ke Yaqut, tapi Gus Alex Pinjem Duit Rp 500 Juta

×

Saksi Pastikan 905 Ribu USD Tak Bergeser ke Yaqut, tapi Gus Alex Pinjem Duit Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang Gus Yaqut
Sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa mengungkap aliran fee percepatan haji tahun 2023 sebesar 905 ribu US Dollar dari sejumlah perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari total nilai fee tersebut tak mengalir kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Hal itu diungkapkan Rizky Fisa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 September 2026. Rizky menegaskan tak ada fee kepada Yaqut saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?,” cecar jaksa kepada Rizky.

“Tidak ada, Pak,” jawab Rizky.

“Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?,” tanya Jaksa menegaskan.

“Betul, Pak, enggak ada,” tegas Rizky memastikan.

Menurut Rizky, uang 905 ribu USD diterima mantan staf di Kemenag bernama Ridwan Kurniawan dari sejumlah PIHK. Dikatakan Rizky, uang USD 905 ribu itu merujuk pada jumlah jemaah sebanyak 181 orang.

“Sehingga 181 kalaudikali 5.000, jatuhnya 905.000 US dolar, kan begitu?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Rizky.

Uang itu kemudian dibagi tiga untuk Rizky, Ridwan, dan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, dengan besaran masing-masing senilai USD 181 ribu. Menurut Rizky, fee itu diterima setelah pelaksanaan operasional haji.

“Berarti kan dapatnya per orang 181.000, kan begitu?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Rizky.

“Baik. Tiga orang ini siapa saja?” tanya jaksa.

“Saya, Pak Muhyi, sama Ridwan,” jawab Rizky

Dalam persidangan, jaksa kemudian mendalami sisa uang USD 362 ribu dari fee percepatan setelah pembagian tersebut. Menurut Rizky, sisa uang fee percepatan tersebut sudah dilaporkan ke Direkturnya.

Kata Rizky, uang itu semula diplot untuk pimpinan. Namun, uang tersebut tidak pernah didistribusikan karena Rizky mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk menyimpannya terlebih dahulu.

“Disimpan aja dulu, Mas,” ujar Rizky menirukan arahan atasannya.

Menurut Rizky, dirinya telah dua kali meminta arahan mengenai sisa uang tersebut. Responnya tetap sama yakni agar uang itu disimpan atau dikelola. Rizky kembali memastikan uang sekitar 362 Ribu USD itu tidak sempat berpindah kepada pihak lain.

“Belum sempat bergeser?,” tanya jaksa.

“Belum, Pak,” jawab Fisa.

“Berhentinya duit itu di tempat Saudara?,” cecar jaksa menegaskan.

“Betul, Pak,” jawab Rizky memastikan.

Dalam kesaksiannya, Rizky mengaku pernah memberikan uang Rp 200 juta pada November 2023 dan Rp 300 juta pada Januari 2024 kepada mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Rizky menyebut uang itu diberikan sebagai pinjaman.

“Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?” tanya jaksa KPK.

“Pernah, Pak,” jawab Rizky.

Menurut Rizky, uang itu diserahkan ke orang yang ditunjuk Gus Alex. “Pada bulan November tahun 2023, saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta, ya kan. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan’. Saya carikan. Kemudian kalau bisa, kalau enggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke apa namanya di Senayan, Pak’. Ya Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya enggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp 200 juta,” ujar Rizky.

“Kemudian sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan, sekitar Rp 300 juta, ya kan. kemudian 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologisnya,” sambung Rizky.

Rizky mengaku tak tahu tujuan peminjaman uang tersebut. Yang jelas, total uang Rp 500 juta yang dipinjamkan ke Gus Alex berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.

“Berarti total yang Saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa.

“Rp 500 (juta). Iya (uang bagian dari fee percepatan tahun 2023),” jawab Rizky.

Dikatakan Rizky, Gus Alex tak tahu jika uang itu berasal dari fee percepatan. Sebab, Gus Alex saat itu tak bertanya asal muasal uang.

“Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?” cecar jaksa.

“Tidak,” jawab Rizky.

“Dari mana Saudara mengetahui bahwa dia tidak tahu?” tanya jaksa.

“Saya tidak memberitahu beliau dan beliau juga tidak bertanya,” jawab Rizky.

Rizky bersaksi untuk empat terdakwa yakni, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bersama-sama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan rasuah itu menguntungkan sejumlah pihak, termasuk para PIHK, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.