Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sahroni Nasdem : Johnny G Plate Tersangka Bukan Ujug-ujug, Bukan Terkait Politik

×

Sahroni Nasdem : Johnny G Plate Tersangka Bukan Ujug-ujug, Bukan Terkait Politik

Sebarkan artikel ini
Sahroni Nasdem : Johnny G Plate Tersangka Bukan Ujug-ujug, Bukan Terkait Politik

Koma.id, Jakarta – Sekjen Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni merespons hal tersebut. Ia menegaskan penetapan tersangka itu tidak tiba-tiba dan tidak ada kaitan dengan politis.

“Saya rasa ini bukan terkait politis,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan bahwa penetapan tersangka Johnny Plate tidak tiba-tiba muncul. Menurutnya, sudah terjadi proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung beberapa bulan terakhir.

“Memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan,” ucapnya.

Terkait sikap NasDem, Sahroni mengatakan akan sama seperti yang terjadi dalam kasus eks Sekjen Rio Capella yang terjerat kasus korupsi. Sekalipun, kata Sahroni, mereka tetap menyerahkan keputusan itu sesuai arahan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.