Koma.id– Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rieke diduga melanggar kode etik setelah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan adanya laporan terhadap Rieke dan menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada 20 Desember 2024. Laporan ini terkait dengan pernyataan Rieke yang dinilai tidak sejalan dengan tata kelakuan anggota dewan.
Sementara itu, mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang juga merupakan pengurus Gerakan Nurani Bangsa (GNB), bersama sejumlah pihak, juga mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN tersebut. Lukman menilai kebijakan ini justru akan semakin menambah beban bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi pascapandemi.









