Koma.id, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta boleh berpoligami menjadi polemik dan mendapatkan perhatian berbagai pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi pun mempertanyakan dan meminta Pergub Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu perlu ditelaah kembali.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
Arifah berpandangan bahwa aturan tersebut dinilai sangat merugikan para perempuan. Oleh karenanya, ia meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali.
Sementara Komnas Perempuan menganggap terbitnya aturan ini menjadi peringatan akan perlunya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Komnas Perempuan juga menganggap Pasal 5 ayat 1 dalam Pergub tersebut juga bersifat diskriminatif kepada perempuan.
Terpisah, Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Pramono-Rano mencabut aturan ASN boleh Poligami usai dilantik nanti.














