Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar ketentuan parliamentary threshold (PT) 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029, dengan perubahan berpedoman pada sejumlah syarat yang telah ditetapkan MK.
Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Sekjen Gerindra Sugiono menyebut partai-partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto cenderung menyepakati ambang batas parlemen 5 persen, dengan pertimbangan agar suara pemilih yang terbuang dapat diminimalkan dan lebih banyak terakomodasi di parlemen.
“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono. dikutip.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Namun, Guru Besar FH Unisba Prof Efik Yusdiansyah menilai penentuan angka PT tidak cukup hanya melalui kesepakatan politik antarpartai, melainkan perlu didasarkan pada kajian empiris mengenai kebutuhan sistem kepartaian dan pemilu.
Ia mengingatkan bahwa perubahan UU Pemilu yang berulang berpotensi dipengaruhi kepentingan elite politik, sehingga penetapan angka baru saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika prosesnya tetap berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek.
Kepala BNPT Apresiasi Film “Ageman”, Kisah Eks Radikalis Ken Setiawan Jadi Pesan Toleransi
“UU Pemilu diubah terus karena tadi dalam rangka ada keinginan dari elite-elite politik yang tidak mau kekuasaannya hilang, tidak mau kekuasaannya berhenti,” kata Prof. Efik dikutip.








