Koma.id– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman Pontoh, menjelaskan bahwa mekanisme peradilan militer telah diatur secara jelas, terutama terkait pelanggaran disiplin dan pidana umum yang dilakukan anggota militer. Sehingga pelanggaran disiplin menjadi kewenangan atasan, sementara tindak pidana umum dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus, Soleman menekankan bahwa keputusan apakah perkara tersebut masuk ranah etik, disiplin, atau pidana sepenuhnya ditentukan oleh peradilan militer. Namun ia tak menampik adanya potensi impunitas apabila proses hukum tidak berjalan sesuai aturan.
“Kalau tuntutan sudah dicabut dan dibawakan ke pengadilan maka kita berbicara terkait impunitas. Jika salah satu dari hal itu tidak diberlakukan maka dapat beresiko yang berdampak pada impunitas,” kata Soleman dalam diskusi Aliansi Mahasiswa Jabodetabek bertema “Mengapa Peradilan Militer itu Kejam?” Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai peradilan militer merupakan bagian penting dari sistem pertahanan negara. Namun ketegasan dalam militer tidak bisa disamakan dengan hukum sipil karena menyangkut stabilitas dan keamanan negara.
Sehingga, rantai komando menjadi tulang punggung militer, sehingga pelanggaran sekecil apa pun dapat berdampak besar. Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti situasi perang, pelanggaran dapat dikenakan hukuman maksimal karena berisiko membahayakan negara.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
“Menurut saya perlu ada reformasi seluruh peradilan, bukan untuk melemahkan satu peradilan dan menguatkan peradilan yang lain tetapi untuk memastikan bahwa kekuasan hukum itu tidak berjalan tanpa kontrol, indenpedensi hakim itu harus diletakan di tempat yang terhormat,” ujarnya.
Di sisi lain, peneliti Universitas Al Azhar, Dr. Heri Herdiawanto, menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai peradilan militer. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menganggap peradilan militer tidak transparan, karena tujuan utama dari proses hukum adalah mencapai keadilan, baik melalui peradilan militer maupun sipil.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia tetap menjunjung supremasi hukum, dan setiap pelanggaran harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi militer.








