Koma.id, Jakarta – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuat kebijakan yang menuai reaksi pro dan kontra.
Terbaru, adalah mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
Menanggapi pembukaan perizinan terkait ekspor pasir laut itu, petinggi Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengusulkan agar rencana kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi itu ditunda terlebih dahulu.
Sementara itu, mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut yang sempat ditutup 20 tahun lalu.
Susi berujar perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat.
Dengan demikian, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut. Susi menyarankan agar pemerintah menyewakan pulau di Tanah Air kepada negara lain selama periode tertentu ketimbang penjualan pasir laut.













